Akses Keadilan Bagi Pencemaran Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan hidup jadi persoalan nyata-nyata di negara Indonesia. lebih-lebih penduduk yang berdekatan atau berdampingan bersama dengan pabrik-pabrik yang membuahkan limbah. Salah satunya yang berjalan yaitu persoalan terhadap Desa Jetis Kecamatan Lakardwo Kabupaten Mojokerto, berjalan pencemaran lingkungan hidup terhadap kualitas air di desa tersebut. Kejadian ini berjalan dikarenakan PT. PRIA melaksanakan penimbunan limbah B3 di permukiman penduduk Lakardowo, kejadian itu berjalan dikarenakan ketidak pahaman penduduk Lakardowo yang tidak sadar apa itu limbah B3, sehingga terhadap selagi dilakukannya kesepakatan untuk penimbunan limbah B3 salah satunya berasal dari bekas batu bara sebagai sarana slot gacor hari ini membangun pondasi tempat tinggal warga. Peristiwa selanjutnya menyebabkan kerugian yang menyebabkan penyakit terhadap kulit seperti gatal gatal dikarenakan air yang tercemar limbah B3 tidak layak untuk dipergunakan mandi dan memasak untuk kebutuhan tempat tinggal tangga. Hal selanjutnya sebabkan penduduk lakardowo perlu belanja air bersih berasal dari area lain untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
Masyarakat lakardowo sudah melaporkannya kepada seluruh aparat penegak hukum dan pejabat publik. Namun belum beroleh respon yang sanggup merampungkan persoalan penimbunan limba B3 yang melaksanakan pencemaran air di lakardowo. Secara hukum, merujuk terhadap Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2019tentang Sumber Daya Air, sudah menyatakan bahwa “Negara menjamin hak rakyat atas Air kegunaan memenuhi kebutuhan pokok sedikitnya sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih bersama dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungzrnnya, dan terjangkau.” Namun yang berjalan di lapangan dan apa yang dirasakan oleh penduduk Lakardowo yang melaporkan kepada beberapa pejabat publik belum ada hasil sama sekali. Padahal sudah amat sadar bahwa apa yang berjalan di penduduk Lakardowo mengalami Pencemran air. Pemerintah perlu merespon secepat-cepatnya persoalan ini dikarenakan ini menyangkut hak rakyat atas lingkungann hidup yang sehat dan bersih yang sesuai bersama dengan pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam persoalan selanjutnya Masyrakat Lakardowo tetap belum beroleh keadilan terhadap moment pencemaran lingkungan hidup tersebut, dikarenakan beberapa laporan terhadap pihak berwenang atau penegak hukum selalu tidak diterima dan tidak beroleh tindakan lebih lanjut, Dengan alasan bahwa bukti-bukti yang didapatkan oleh pihak Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlihatkan tidak ada hubungannya antara penimbunan limbah B3 bersama dengan penyakit yang dialami oleh masyrakat lakardowo. Namun bukti yang didapatkan oleh Tim Kementrian LHK tidak sanggup di tranparasikan secara tertera untuk ditunjukan terhadap penduduk lakardowo bersama dengan alasan nanti dapat timbul persoalan bagi Tim KLHK.
Hal ini sebabkan warga Lakardowo bahwa fakta yang didapatkan oleh pihak provinsi dan fakta yang dialami oleh penduduk lakardowo Ketika merasa munculnya PT. PRIA berbeda, dikarenakan sebelum ada PT. PRIA penduduk lakardowo tidak mengalami kejadian-kejadian seperti terhadap persoalan tersebut. Disini sanggup dicermati bahwa ada kontradiksi terhadap bukti-bukti tersebut. Seharusnya bukti-bukti yang dinyatakan oleh pihak Tim KLHK perlu dibuktikan secara transparan dikarenakan didalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 2008 perlihatkan bahwa “Badan Publik perlu mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang sanggup mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.” Berarti sanggup dicermati terhadap acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh tim Kementrian LHK sudah melanggar aturan yang sudah dijalelaskan oleh undang-undang tersebut.
Dalam persoalan selanjutnya penduduk Lakardowo sulit untuk beroleh keadilan terhadap moment pencemran lingkungan hidup, didalam teori keadilan menurut John Rawls menyatakan tidak ada keadilan didalam greater walfare yang diperoleh bersama dengan ada beberapa suasana individu-individu yang tidak beruntung. Untuk menciptakan kehidupan yang memuaskan, dibutuhkan ada skema kerja sama bersama dengan bagian keuntungan di mana kerja sama selanjutnya melibatkan seluruh pihak termasuk mereka yang tidak cukup beruntung. Dari teori selanjutnya sanggup dicermati bahwa penduduk lakardowo tidak beroleh keberuntungan dan tidak terciptannya keuntungan bagi penduduk lakardowo. Jadi didalam hal selanjutnya keadilan penduduk lakardowo mengalami kecacatan, sehingga penduduk lakardowo tetap melacak keadilan bersama dengan melaksanakan beberapa gugatan kembali dan memperjuangkan keadilannya demi era depan anak cucu di penduduk lakardowo.
Langkah Hukum yang sanggup disita oleh penduduk lakardowo sanggup mengajukan gugatannya hingga diproses di didalam Pengadilan TUN, bersama dengan dasar-dasar yang kuat dan alat bukti yang mendukung. Dalam persoalan ini penduduk Lakardowo perlu berperan aktif didalam mengolah persoalan tersebut, dikarenakan peran partisipasi penduduk dimungkinkan, didalam Pasal 65 UU 32/2009 beri tambahan hak dan akses bagi penduduk untuk terlibat didalam mengajukan usul, mengajukan keberatan, melaksanakan pengaduan dan mengawal pengawasan dan juga slot888 penegakan hukum yang ditunaikan oleh pemerintah. Jadi penduduk lakardowo perlu segera melaksanakan pengaduan ke instansi yang bertanggung jawab, berdasarkan PERMEN LHK Nomor 22 tahun 2017, instansi penanggung jawab berkewajiban terima pengaduan yang disampaikan. Artinya, instansi-instansi selanjutnya tidak boleh menolak pengaduan yang disampaikan. Dalam penyampaian pengaduan yang ditunaikan oleh masyarakat, bebas untuk memilih instansi mana yang dinginkannya, tapi untuk lebih efisien sebaiknya pengaduan yang ditunaikan penduduk Lakardowo segera kepada instansi yang menerbitkan izin lingkungan. pengajuan penduduk sanggup kepada instansi tingkat nasional yang bertanggung jawab mengelolah pengaduan yaitu KLHK. Setiap pengaduan atas pencemaran air yang diterima oleh sekretariat ini dapat diteruskan kepada Direktorat Pengelolaan Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif untuk diproses sebagaimana amanat didalam Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017.
Masyarakat lakardowo sanggup meminta pertanggungjawaban atas perlakuan yang ditunaikan oleh PT. PRIA bersama dengan meminta pemulihan dan menghentikan tindakan illegal yang merugikan, dan juga meminta ganti rugi kepada PT. PRIA bersama dengan dugaan sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di desa lakardowo bersama dengan melaksanakan pencemaran air. Dalam hal ganti rugi dan pertanggungjawaban penting sudah diatur terhadap pasal 87 ayat (1) dan pasal 88 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Dalam aturan slot demo wild west gold selanjutnya sudah dinyatakan bahwa setiap penanggungjawab usaha yang melaksanakan pencemaran perlu untuk beri tambahan ganti rugi dan kegiatan yang mengfungsikan limbah B3 perlu melaksanakan pertanggung jawaban penting atas kerugian yang berjalan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.